Reaksi Gubernur Kepri Soal Polisi ARG Pengawal Pribadi yang Miliki 6,7 Kg Sabu-Sabu

Reaksi Gubernur Kepri Soal Polisi ARG Pengawal Pribadi yang Miliki 6,7 Kg Sabu-Sabu
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Naim/Antara

Lebih lanjut Ansar turut mengimbau kepada semua jajarannya, khususnya ASN agar tidak terjerat peredaran narkotika, apakah itu menjadi pengguna apalagi pengedar.

Mantan Legislator DPR RI itu pun tak segan-segan menindak tegas jika ada ASN terlibat kasus narkoba.

"Kalau ingin jadi pengguna atau pengedar narkoba, berhenti saja dari PNS," katanya menegaskan.

Kepala Bidang Huma Polda Kepri Harry Goldenhardt menyebut oknum polisi ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua tersangka lainnya berinisial M dan BTP di Pulau Bintan, Senin 24 Januari 2022.

Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Kasus ketiganya kini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri. Penyidik tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.

Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: 3 Remaja Nongkrong di Gubuk, Kakek M Datang Langsung Main Tebas, Satu Kena Leher

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad angkat bicara terkait oknum polisi pengawal pribadinya berinisial Brigadir ARG yang ditangkap karena terlibat narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News