Reaksi Hergun soal Pajak Pulsa hingga Token, Ada Kalimat Menjebak Rakyat

Reaksi Hergun soal Pajak Pulsa hingga Token, Ada Kalimat Menjebak Rakyat
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: dok for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan merespons keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 sebagai dasar penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Dalam Pasal 21 menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Februari 2021. Namun, politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini meminta peraturan tersebut ditinjau ulang.

Pasalnya, rakyat masih terbelit kesulitan menghadapi Pandemi Covid-19. Meskipun pada 2020 dan 2021 pemerintah mengucurkan stimulus, tetapi tidak semua rakyat menikmatinya.

"Momentumnya kurang tepat memungut pajak pulsa, kartu perdana, token dan vuocer," kata Hergun kepada JPNN.com, Sabtu (30/1) malam.

Terlebih lagi saat ini pemerintah masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali, dan Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB. Mobilitas masyarakat dibatasi. Sekarang bekerja dan sekolah dilakukan dari rumah.

Di sisi lain, kata legislator Partai Gerindra ini, masyarakat pun harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pulsa dan token listrik selama work from Home/WFH dan belajar secara daring bagi anak-anak mereka.

"Bila pemerintah tiba-tiba memajakinya, itu sama saja makin membebani rakyat di saat pandemi," tegas Kapoksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR ini.

Hergun memahami bahwa pendapatan pajak anjlok di tahun 2020. Realisasi sementara pajak 2020 hanya mencapai Rp 1.070 triliun, meleset dari target APBN-Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun atau hanya terealisasi 89,3 persen saja.

Panarikan pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer berlaku efektif 1 Februari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News