Reaksi Hergun soal Pajak Pulsa hingga Token, Ada Kalimat Menjebak Rakyat
Minggu, 31 Januari 2021 – 02:50 WIB

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: dok for JPNN
Selain itu, sektor infokom juga memiliki porsi yang cukup besar pada struktur PDB di kuartal II dan III-2020 yaitu masing-masing 4,66 persen dan 4,56 persen, lebih tinggi dibanding sektor jasa keuangan dan asuransi, transportasi dan pergudangan, akomodasi dan makan minum, dan lain-lain.
"Pemerintah tidak boleh berlaku diskriminatif. Di satu sisi mengucurkan berbagai insentif perpajakan kepada perusahaan-perusahaan besar. Namun pada waktu bersamaan makin intensif memungut pajak dari rakyat kecil," pungkas wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.(fat/jpnn)
Panarikan pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer berlaku efektif 1 Februari 2021.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik