Reaksi Istana Setelah Evi Novida Ginting Menang Gugat Keppres Jokowi

Reaksi Istana Setelah Evi Novida Ginting Menang Gugat Keppres Jokowi
Evi Novida Ginting. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selanjutnya, Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Kemudian, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332 ribu.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Juru Bicara Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono angkat suara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik yang dipecat Kepala Negara Joko Widodo Komisioner KPU RI melalui Keputusan Presiden (Keppres) No


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News