Reaksi Istana Setelah Evi Novida Ginting Menang Gugat Keppres Jokowi
Jumat, 24 Juli 2020 – 02:57 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono angkat suara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik yang dipecat Kepala Negara Joko Widodo Komisioner KPU RI melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020.
"Kami belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu," kata Dini saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia ini menambahkan, pihaknya punya waktu dua pekan setelah salinan putusan diterima Istana. Oleh karena itu, Dini meminta semua pihak bersabar terkait sikap pemerintah terkait nasib Evi tersebut.
"Masih ada waktu 14 hari untuk presiden memutuskan untuk banding atau tidak," tegas Dini.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik atas pemberhentian dirinya sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022 pada Kamis (23/7).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat sejumlah keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 pada 23 Maret 2020.
Juru Bicara Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono angkat suara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik yang dipecat Kepala Negara Joko Widodo Komisioner KPU RI melalui Keputusan Presiden (Keppres) No
BERITA TERKAIT
- Jokowi Meninggalkan Indonesia, Lalu Tunjuk Sosok Ini Sebagai Penggantinya, Siapa?
- Istana Bahas Makan Siang Gratis Prabowo, Timnas AMIN Curiga Ada Sesuatu
- Istana Sudah Membahas Program Makan Siang Gratis, Apakah Itu Tak Mendahului KPU?
- Dilantik Jokowi sebagai Menteri ATR, AHY Punya Harta Sebanyak Ini
- Jokowi Ungkap Manfaat Pertemuannya dengan Surya Paloh, Ini Penting
- Istana Sebut Bukan Jokowi yang Memanggil, Tetapi Surya Paloh yang Memohon Bertemu