Reaksi KPAI Soal Pelajar SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak
Selasa, 09 April 2019 – 22:08 WIB
KPAI akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan kota maupun provinsi mengingat korban siswi SMP yang kewenangannya berada di kota/kabupaten dan para pelaku merupakan pelajar jenjang SMA yang kewenangannya berada di provinsi.
KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus ini. "KPAI mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian dan juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan. Pemberitaaan anak haruslah melindungi identitas anak sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 ttg SPPA," pungkasnya. (esy/jpnn)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait seorang pelajar SMP, AU, 14, yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan
- Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun
- Konon Korban Perundungan Siswa Binus School Sukarela Dipukuli, KPAI Tegaskan Ini
- KPAI Kawal Korban & Pelaku dalam Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong