Reaksi Tak Disangka Ferdy Sambo Setelah Melihat Rekaman CCTV, Putri Begini

Reaksi Tak Disangka Ferdy Sambo Setelah Melihat Rekaman CCTV, Putri Begini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

Adapun terdakwa Bharada Richard menyebut dengan diputarnya rekaman CCTV di persidangan, menunjukkan keterangannya soal penyemprotan disinfektan terhadap barang-barang milik Brigadir J guna menghilang jejak kejahatan Ferdy Sambo, telah terbukti.

"Saya hanya izin menyampaikan untuk barang-barang yang tadi kelihatan di CCTV, Yang Mulia. Semua barang-barang kami taruh sterilkan dahulu di ruang tempat ajudan itu, disemprotkan disinfektan baru dibawa naik ke lantai tiga (rumah Saguling, red)," kata Bharada Richard.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Brigadir J dieksekusi mati oleh Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf jadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News