Realisasi Ekspor Pupuk Capai 313 Ribu Ton

Realisasi Ekspor Pupuk Capai 313 Ribu Ton
Realisasi Ekspor Pupuk Capai 313 Ribu Ton
Sementara itu, disinggung mengenai jaminan kepastian pasokan dalam negeri, Mendag menambahkan bahwa para produsen pupuk tersebut diwajibkan untuk membuat pernyataan tertulis sebelum melakukan ekspor. Dijelaskan, pernyataan tersebut berisi bahwa mereka tetap bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pupuk di wilayah rayonnya masing-masing, serta (untuk) bantuan antar produsen sebagaimana diatur dalam Permendag No 07/M-DAG/PER/2/2009.

"Selain itu, para produsen juga diwajibkan untuk menyediakan stok nasional urea minimal 500 ribu ton pada setiap akhir bulan, yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan per bulan," tegas Mendag yang menambahkan bahwa dalam memberikan keputusan ekspor pupuk tersebut sudah melalui perhitungan, di mana kebutuhan pupuk dalam negeri akan tetap terpenuhi. (cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa realisasi ekspor pupuk urea yang dilakukan oleh para produsen pupuk BUMN


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News