Realisasi Ekspor Pupuk Capai 313 Ribu Ton
Senin, 25 Januari 2010 – 16:22 WIB
Sementara itu, disinggung mengenai jaminan kepastian pasokan dalam negeri, Mendag menambahkan bahwa para produsen pupuk tersebut diwajibkan untuk membuat pernyataan tertulis sebelum melakukan ekspor. Dijelaskan, pernyataan tersebut berisi bahwa mereka tetap bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pupuk di wilayah rayonnya masing-masing, serta (untuk) bantuan antar produsen sebagaimana diatur dalam Permendag No 07/M-DAG/PER/2/2009.
Baca Juga:
"Selain itu, para produsen juga diwajibkan untuk menyediakan stok nasional urea minimal 500 ribu ton pada setiap akhir bulan, yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan per bulan," tegas Mendag yang menambahkan bahwa dalam memberikan keputusan ekspor pupuk tersebut sudah melalui perhitungan, di mana kebutuhan pupuk dalam negeri akan tetap terpenuhi. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa realisasi ekspor pupuk urea yang dilakukan oleh para produsen pupuk BUMN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun