Realisasi Pajak Perhotelan Baru Rp 32,7 Miliar
Selasa, 13 September 2016 – 01:52 WIB
Sekretaris Dispenda Makassar Andi Badi mengatakan, memang ada tahapan-tahapan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan. Pihaknya sudah bertemu dengan pemilik hotel yang belum bayar pajak.
Setelah diyakinkan, akhirnya para pemilik hotel itu mengisi surat pernyataan bersedia melunasi secepatnya.
"Mereka yang tidak membayar tidak tepat waktu, didenda dua persen. Kalau mau dibandingkan tahun lalu dengan bulan yang sama, ini lebih tinggi realisasinya Tumbuh Rp 4 miliar," dalihnya. (fajar/jos/jpnn)
MAKASSAR – Realisasi pajak perhotelan di Makassar baru mencapai Rp 32,7 persen hingga September. Padahal, targetnya sebesar Rp 143 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
- Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- Berkat 'Kak Wulan' Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
- Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP