Realisasi Pajak Perhotelan Baru Rp 32,7 Miliar

Realisasi Pajak Perhotelan Baru Rp 32,7 Miliar
Ilustrasi. Foto; JPNN

jpnn.com - MAKASSAR – Realisasi pajak perhotelan di Makassar baru mencapai Rp 32,7 persen hingga September. Padahal, targetnya sebesar Rp 143 miliar. Karena itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar mengebut setoran pajak perhotelan.

Data Dispenda Makassar menunjukkan, dari 402 wajib pajak hotel, sebanyak 65 unit di antaranya yang menunggak. Di dalam daftar itu sudah termasuk usaha hotel, wisma, pondok hingga indekos.

Akan tetapi, dari jumlah itu ada 46 unit di antaranya yang belum membayar sama sekali sejak Januari. Selebihnya rata-rata baru membayar paling sedikit tiga bulan. Untuk usaha hotel, ada 31 yang menunggak.              

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Sampara Syarif mengatakan perlunya ada upaya konkret untuk menindak pengusaha yang menolak membayar pajak. Pengusaha seperti itu akan menulari lainnya.

Karena itu, kata dia, perlu ada tindakan tegas. Sebab, selain pengusaha juga ada pengusaha yang tidak jujur. Ada yang pemasukannya sampai lima misalnya, tetapi yang dilaporkan hanya dua.

"Perlu peran Dispenda membuat formulasi agar pengusaha taat bayar pajak. Bagaimana kota ini bisa berkembang kalau pengusahanya tidak taat pajak dan pemkot tidak bisa tegas," terang politikus PPP ini.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar Hasanuddin Leo meminta Dispenda jangan melihat siapa pemilik hotel itu. Apalagi dengan alasan mengalihkan anggaran pajaknya agar bisa beroperasi.

Menurutnya, kalau harus tutup, biarkan tutup saja. "Tidak dibenarkan alasan seperti itu. Kami sudah minta agar dipasangi spanduk, jangan stiker yang besar dan dibaca orang kalau hotel ini tidak bayar pajak," tambahnya.

MAKASSAR – Realisasi pajak perhotelan di Makassar baru mencapai Rp 32,7 persen hingga September. Padahal, targetnya sebesar Rp 143 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News