Realisasi Penerimaan Pajak Kaltim Rp 12,75 Triliun

Realisasi Penerimaan Pajak Kaltim Rp 12,75 Triliun
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Realisasi penerimaan pajak Kalimantan Timur pada triwulan ketiga 2018 menembus angka Rp 12,75 triliun.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 1,22 triliun. 

Dengan demikian, Pemprov Kaltim berhasil peraih pendapatan pada triwulan ketiga 2018 mencapai Rp 13,98 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kaltim Midden Sihombing mengatakan, realisasi penerimaan pajak mengalami kenaikan sebesar 21,38 persen dibandingkan periode yang sama 2017 sebesar Rp 10,50 triliun.

Persentase realisasi juga mengalami peningkatan. Pada triwulan ketiga 2018 realisasi mencapai 67,56 persen dibanding capaian 54,30 persen pada tahun 2017.

“Jika dilihat, PPh (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai) masih menjadi kontributor utama realisasi penerimaan pajak,” ungkap Midden, Jumat (16/11).

Dia menjelaskan, sampai akhir triwulan ketiga 2018, penerimaan PPh mencapai 65,06 persen dari target atau setara Rp 8,19 triliun.

Sementara itu, realisasi PPN mencapai 75,51 persen atau sebesar Rp 3,49 triliun.

Realisasi penerimaan pajak Kalimantan Timur pada triwulan ketiga 2018 menembus angka Rp 12,75 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News