Realisasikan Pajak Karbon Demi Menjaga Daya Saing Indonesia
Saat ini, pajak karbon di Indonesia masih dalam proses pengajuan dan pembahasan.
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan dua skema atau alternatif yang dapat dijadikan kebijakan untuk pemungutan pajak karbon di Indonesia dengan tujuan memaksimalkan pendapatan negara seiring dengan adanya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2022.
Ada dua skema dicanangkan pemerintah untuk kebijakan pajak karbon.
Skema pertama yaitu mengadakan pungutan pajak karbon dengan menggunakan instrumen perpajakan yang sudah tersedia saat ini.
Skema kedua, dengan membentuk suatu instrumen baru, yaitu adanya kebijakan tersendiri mengenai pajak karbon di Indonesia.
Hanya saja, untuk instrumen baru ini nantinya akan menjadi revisi dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pendiri Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI) Eddie Widiono menegaskan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi daya saing Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber