Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
Senin, 27 Januari 2025 – 15:09 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam ekspose kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (27/1/2025). Foto: Humas Polresta Bandung.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban," ujarnya.
"Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan tragis yang dialami seorang wanita di Sayati, Kabupaten Bandung.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan