Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka

Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Pihak kepolisian memastikan kedua belah pihak bukan organisasi masyarakat (ormas), tetapi, kelompok yang menggunakan jasa kolektor.

Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam. (antara/jpnn)


Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perebutan lahan di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News