Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 – 04:50 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Pihak kepolisian memastikan kedua belah pihak bukan organisasi masyarakat (ormas), tetapi, kelompok yang menggunakan jasa kolektor.
Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam. (antara/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perebutan lahan di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut