Red Notice Sebentar Lagi Terbit, Ruang Gerak Jozeph Paul Zhang Dipersempit

"Tentunya ini akan sangat berguna dengan red notice tersebut, JPZ tentunya pergerakannya akan makin dipersempit, dan juga untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain," kata Rusdi.
Bareskrim Polri sebelumnya juga telah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Jozeph Paul Zhang ke Direktoran Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dengan dicabutnya paspor Jozeph Paul Zhang, akan menjadikannya stateless atau kehilangan kewarganegaraan sehingga tidak bisa ke negara mana pun.
Sebelumnya diberitakan, video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".
Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Ucapannya dalam video juga telah menyinggung umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. Hingga Polri turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut dan memburu keberadaan pria tersebut yang terindikasi berada di Jerman. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim mempersempit ruang gerak tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang di luar negeri. Salah satunya adalah mengupayakan penerbitan red notice oleh Interpol.
Redaktur & Reporter : Boy
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya