Reduksi Wewenang KPK, Koruptor Menang Besar
Jumat, 19 Februari 2016 – 18:07 WIB

Guru Besa Hukum Pidana Universitas Krinadwipayana Indriyanto Seno Adji. FOTO: JPNN.com
Ia menambahkan upaya pelemahan MPK baik lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi, melalui DPR dan lembaga-lembaga lain tidak boleh terus terjadi. Saat ini KPK harus tetap dilengkapi dengan kewenangan penyadapan, tidak boleh mengeluarkan SP3, boleh angkat penyidik sendiri sesuai kewenangan yang sudah diberikan UU.
“Kalau itu dipreteli, digerogoti, KPK akan lumpuh dan korupsi akan menang," tegas Todung.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat