Refleksi Akhir Tahun, LaNyalla: DPD Kawal Pembuatan Aturan Turunan UU Ciptaker

Refleksi Akhir Tahun, LaNyalla: DPD Kawal Pembuatan Aturan Turunan UU Ciptaker
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Refleksi Akhir Tahun DPD di Serang, Banten, Jumat (11/12) malam. Foto: Humas DPD.

jpnn.com, SERANG - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan DPD bersama kementerian terkait akan mengawal pembentukan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law UU Ciptaker 

"Peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi, dan kewenangan DPD RI," kata LaNyalla dalam Refleksi Akhir Tahun DPD di Serang, Banten, Jumat (11/12) malam.

Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan perincian 40 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres).

DPD memandang fungsi pengawasan atas  pelaksanaan Omnibus Law UU Ciptaker ke depan akan memberikan tantangan tersendiri.

Senator dari Jawa Timur itu mengatakan keterlibatan DPD dalam pembahasan tripartit bersama DPR RI dan pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah.

Pada konteks itu, LaNyalla mengungkap DPD diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah terkait kerangka fungsi pengawasan.

"Hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan," ungkap LaNyalla.

Lebih lanjut LaNyalla menyatakan bahwa esensi kemudahan berinvestasi sebagaimana semangat pembentukan UU ini, harus tetap didudukkan secara tepat.

Esensi kemudahan berinvestasi sebagaimana semangat pembentukan UU Cipta Kerja, harus tetap didudukkan secara tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News