UU Cipta Kerja jadi Hadiah untuk Pelaku UMKM yang Ingin Berkembang

UU Cipta Kerja jadi Hadiah untuk Pelaku UMKM yang Ingin Berkembang
Ilustrasi UMKM di Indonesia. Foto: ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari Universitas Padjadjaran Asep Mulyana menyebut Undang-Undang (UU) no. 11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki semangat yang besar untuk mendukung kewirausahaan atau entrepreneurship di Indonesia.

Hal itu UU Cipta Kerja ini memuat poin-poin kemudahan dan dukungan berusaha.

“UU Cipta Kerja mendukung banget entrepreneurship karena proses berwirausaha menjadi lebih mudah, cepat,” katanya dalam sebuah diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA.

Menurut Asep, UU ini dihadirkan karena indeks daya saing usaha Indonesia belum memuaskan dan keinginan pemerintah untuk meningkatkan rasio wirausaha di Indonesia.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang besar dalam mendorong masyarakat untuk berwirausha.

Ini terlihat dari presentase rasio wirausaha yang terus meningkat. Pada 2009 dengan rasio 0,65% dan 1,5 pada 2014 dan terus meningkat hingga 2020.

“Rasio wirausaha Indonesia saat ini 3,47%, sementara Malaysia sekitar 5%. Saya ingat betul tahun 2009 baru 0,65%. Kenaikan ini tentu saja ada peran pemerintah,” simpulnya.

Pendidikan juga, lanjutnya, memiliki peran penting dalam meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat. Baik dari kurukulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga kurikulum di perguruan tinggi.

Kemudahan-kemudahan itu tidak hanya akan memunculkan banyak wirausahawan baru tetapi juga akan membuat dunia UMKM di Indonesia lebih bergairah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News