Reforma Agraria di Wilayah Pesisir, Perlu Penegasan Status dan Rekomendasi Penguasaan Tanah Timbul

Reforma Agraria di Wilayah Pesisir, Perlu Penegasan Status dan Rekomendasi Penguasaan Tanah Timbul
Kementerian ATR/BPN menyatakan reforma agraria di wilayah pesisir memerlukan penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul. Foto: ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Berbicara tentang reforma agraria tidak bisa terlepas dari wilayah pesisiri, maupun pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar. Hal itu juga terkait dengan tanah timbul yang merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah pesisir.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) #RoadtoWakatobi_ dengan tema "Penegasan Status dan Rekomendasi Penguasaan Tanah Timbul" secara daring, Senin (14/6).

FGD ini digelar dalam rangka menuju GTRA Summit 2021 yang rencananya akan digelar di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Oktober 2021.

Wakil Menteri ATR/Kepala BPN Surya Tjandra memaparkan persoalan terkait wilayah pesisir dan daerah kepulauan yang dihadapi selama ini antara lain adalah sumber daya pesisir dan laut hanya menyumbang sekitar 20 persen terhadap pendapatan domestik bruto (PDB).

Padahal, kata Surya, sekitar 5,8 juta km persegi atau 75,7 persen wilayah Indonesia adalah lautan.

Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2020 memperlihatkan bahwa provinsi-provinsi daerah kepulauan justru menunjukkan provinsi-provinsi termiskin seperti NTT, Maluku, NTB, Papua dan Papua Barat

"Ini ironi yang barangkali bisa jadi pemicu untuk mulai berpikir kreatif bagaimana mendukung daerah kepulauan ini," kata Surya Tjandra.

Dia menerangkan kehadiran negara mendukung pembangunan wilayah pesisir telah ditunjukkan dari komitmen Presiden Jokowi untuk membangun dari pinggiran dengan 3T, yakni Terdepan, Terpencil, Tertinggal.

Berbicara tentang reforma agraria tidak bisa terlepas dari wilayah pesisiri, maupun pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar. Hal itu juga terkait dengan tanah timbul yang merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah pesisir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News