Reforma Agraria di Wilayah Pesisir, Perlu Penegasan Status dan Rekomendasi Penguasaan Tanah Timbul

Reforma Agraria di Wilayah Pesisir, Perlu Penegasan Status dan Rekomendasi Penguasaan Tanah Timbul
Kementerian ATR/BPN menyatakan reforma agraria di wilayah pesisir memerlukan penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul. Foto: ATR/BPN.

"Sehingga tanah timbul bisa benar-benar mendatangkan manfaat untuk masyarakat di pesisir yang perlu kita perhatikan lebih jauh," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI Hugua berharap dengan adanya GTRA Summit 2021 mendatang dapat diperoleh komitmen dari seluruh gubernur yang wilayahnya terdapat pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar untuk mempercepat rencana tata ruang wilayah (RTRW) di masing-masing wilayah.

"Kami harapkan dengan forum ini dapat memberikan penegasan status dan rekomendasi pada tanah-tanah timbul di wilayah pesisir," kata Hugua yang juga hadir pada forum itu.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menjelaskan di dalam Pasal 65 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HPL, HAT, Sarusun dan Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa pemberian HAT di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, sudah jelas pengaturannya bahwa di wilayah perairan dapat diberikan hak atas tanah," tegas Andi Tenrisau.

Hadir sebagai narasumber pada FGD ini yakni Kepala Pusat Kelautan dan Lingkungan Pantai, Badan Informasi Geospasial Yosef Sigit Dwi Purnomo, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Yusuf, dan Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Kelautan Institut Pertanian Bogor Yonvitner. FGD dimoderatori oleh Direktur Penatagunaan Tanah, Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Sukiptiyah. (*/jpnn)

Berbicara tentang reforma agraria tidak bisa terlepas dari wilayah pesisiri, maupun pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar. Hal itu juga terkait dengan tanah timbul yang merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah pesisir.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News