Reforma Agraria di Wilayah Pesisir, Perlu Penegasan Status dan Rekomendasi Penguasaan Tanah Timbul

Reforma Agraria di Wilayah Pesisir, Perlu Penegasan Status dan Rekomendasi Penguasaan Tanah Timbul
Kementerian ATR/BPN menyatakan reforma agraria di wilayah pesisir memerlukan penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul. Foto: ATR/BPN.

Ini tentunya memikirkan bagaimana negara hadir yang salah satunya untuk wilayah-wilayah pesisir yang selama ini kurang diperhatikan.

"Kita butuh hadir yang lebih pasti, lebih strategic, lebih jelas, dan bagaimana kita wujudkan dari kerja-kerja kita. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN bisa jadi jangkarnya. Saya kira untuk berbagai sektor lain karena kita seringkali berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan teman-teman kita di daerah paham situasinya seperti apa dan bagaimana kita bisa membantu sektor lain,” terangnya.

Berdasar Pasal 7 Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, potensi TORA dari tanah timbul banyak ditemukan di wilayah pesisir.

Menurut Surya, hal ini perlu direspons dengan baik.

Namun, pertanyaan yang harus dijawab saat ini adalah bagaimana skema dalam penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul untuk memberikan kepastian hak atas tanah dari tanah timbul tersebut.

"Nah, hal ini perlu dibahas sehingga bisa segera menjawab kebutuhan yang ada di lapangan termasuk skema akses reform," tutur Surya.

Dia menjelaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan ada kebutuhan untuk memanfaatkan tanah-tanah timbul di pesisir yang tujuannya meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya nelayan-nelayan tradisional dengan kegiatan-kegiatan yang dapat menaikkan nilai ekonomi.

Oleh karena itu, Surya berharap forum FGD ini bisa menjadi wadah untuk belanja masalah dan solusi dari lintas sektor, sehingga ada bisnis proses yang disepakati bersama untuk nantinya disusun petunjuk teknis penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul.

Berbicara tentang reforma agraria tidak bisa terlepas dari wilayah pesisiri, maupun pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar. Hal itu juga terkait dengan tanah timbul yang merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah pesisir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News