Registrasi Pelanggan Ponsel Dongkrak Akses Data Kependudukan

Registrasi Pelanggan Ponsel Dongkrak Akses Data Kependudukan
Kartu keluarga (KK) untuk keperluan registrasi ulang data pengguna ponsel. Foto/ilustrasi: JPNN.Com

jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat adanya lonjakan akses atas layanan kependudukan seiring kebijakan pemerintah mewajibkan registrasi ulang nomor ponsel dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartau keluarga (KK). Lonjakan terpantau dari meningkatnya akses atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) di pusat data Kemendagri.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, untuk hari pertama registrasi kemarin (1/11), akses NIK mencapai 6.856.789 akses. “Khusus Telkomsel saja tampak traffic-nya saya lihat di atas satu juta," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/11).

Zudan menambahkan, tingginya akses ke pusat data Kemendagri itu kemungkinan karena kebijakan yang mengharuskan registrasi mencantumkan NIK dan nomor kartu keluarga. Bagi yang tidak hafal nomor KK, katanya, bisa melakukan registrasi dengan mendatangi gerai-gerai operator seluler.

Operator nantinya akan mengakses ke data center sesuai NIK untuk melihat nomor KK si pengguna. Karena itulah akses terhadap NIK sangat tinggi.

Namun, perlu diketahui juga bahwa operator seluler tidak bisa melihat data kependudukan pelanggan ponsel. Sebab, ada batasan tertentu dalam mengakses NIK sehingga yang keluar hanya nomor KK pelanggan ponsel.

"Jadi walaupun nomor KK-nya diketahui, posisi datanya aman. Saya jamin sepenuhnya. Karena operator tidak diberi hak akses membuka data. Jadi bisa melihat nomor KK tapi tidak bisa membuka data keluarga, karena kami kunci," ucapnya. 

Menurut Zudan, akses terhadap NIK bisa dilakukan oleh sejumlah kementerian/lembaga sejak setahun lalu setelah adanya kerja sama. Totalnya, sudah 72.832.119 kali NIK diakses hingga saat ini. 

"Jadi kerja sama tergantung kebutuhan. Kami sangat selektif, misal orang hanya butuh NIK, nama, alamat, ya akan diberi itu. Misal untuk bayar pensiun, kan hanya butuh NIK, nama alamat enggak butuh. Nah kalau bank butuh nama ibu, kalau Bareskrim Polri itu butuh foto wajah dan sidik jari," pungkas Zudan.(gir/jpnn)


Kemendagri mencatat adanya lonjakan akses atas layanan kependudukan seiring kebijakan pemerintah mewajibkan registrasi ulang nomor ponsel sesuai KTP dan KK.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News