Pertama Kali, Kemlu Bakal Mendata WNI di Mancanegara

Pertama Kali, Kemlu Bakal Mendata WNI di Mancanegara
Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Rencananya, pendataan yang akan dilakukan untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka itubakal dimulai pada Febriari tahun depan.

Informasi tentang rencana Kemlu mendata WNI di mancanegara itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat (27/10). Sebelumnya, Zudan telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat Kemenlu dan kementerian/lembaga lain di Madinah, Arab Saudi guna mendata WNI di wilayah Arab Saudi dan Yordania dalam rangka membangun sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) luar negeri.

"Kemenlu akan melakukan pendataan ulang WNI di luar negeri di seluruh dunia dan membangun SIAK luar negeri dengan mencontoh SIAK Dukcapil Kemendagri yang ditempatkan di KBRI Korea," ujarnya.

Untuk kebutuhan tersebut, kata Zudan, 131 perwakilan Kemenlu di luar negeri akan diberi tugas tambahan. Yakni sebagai pejabat pencatatan sipil seperti tugas yang selama ini dilakukan dinas dukcapil.

"Seluruhnya akan dilatih oleh Dukcapil Kemendagri. Pelatihan dilakukan secara regional di berbagai negara. Bila Kemlu ada kesulitan pendataan akan.meminta pegawai dukcapil untuk seminggu dua minggu membantu tugas tersebut," ucapnya.

Menurut Zudan, penumpukan WNI di luar negeri ada di sembilan negara. Yaitu di Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat dan Australia.

"Sebagai dasar pekerjaan ini direncanakan Bapak Mendagri Tjahjo Kumolo akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Ibu Menlu Retno LP Marsudi pada November mendatang,"pungkas Zudan.(gir/jpnn)


Kementerian Luar Negeri untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh WNI di luar negeri.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News