Regulasi Cukai Rokok Mestinya Tutup Celah Kebocoran Penerimaan Negara
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menilai, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang masih menerapkan golongan tarif untuk tiap jenis rokok perlu disederhanakan. Sebab, sistem tarif cukai rokok yang berbeda-beda akan menjadi celah bagi perusahaan rokok untuk menghindari kewajiban membayar cukai sesuai golongannya.
Hitung-hitungan KPPU, tarif cukai rokok yang amat beragam itu berpotensi memberikan ruang bagi perusahaan rokok untuk mencari cara agar produksi tahunan tidak mencapai 3 miliar batang pertahun yang berlaku untuk golongan 1 sehingga upaya itu dilakukan agar perusahaan hanya membayar tarif cukai murah yang berlaku untuk golongan 2.
"Dia akan mencari cara untuk turun golongan karena besaran tarif cukainya sangat berbeda dan besar sekali rentangnya," tandas Guntur. (esy/jpnn)
Idealnya regulasi cukai rokok dapat menutup celah kebijakan yang merugikan penerimaan negara.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
- Berkontribusi pada Penerimaan Negara, Bittime Raih Penghargaan Pajak
- Bamsoet Dorong Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau Meningkat Tahun Ini
- Ganjar Bicara Kesetaraan Pekerja Disabilitas Saat Kunjungi Pabrik Rokok di Kendal
- Inilah Potensi Ekonomi dari Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Bawah Presiden
- Bea Cukai Malang Beri Asistensi ke Pabrik Rokok Baru