Regulasi Ini Dinilai Akan Memperkuat Program Perhutanan Sosial

Regulasi Ini Dinilai Akan Memperkuat Program Perhutanan Sosial
Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat Dedi Kurniawan. Foto: Dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran regulasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) akan berdampak positif yakni membawa banyak manfaat. Salah satunya lebih memperkuat Program Perhutanan Sosial dan upaya menyelamatkan hutan Jawa.

Hal ini juga dilakukan agar masyarakat turut memahami pengelolaan hutan dan menikmati kekayaan hutan.

Selain itu, diharapkan kesejahteraan masyarakat pun meningkat, khususnya bagi mereka yang telah mendapat SK Perhutanan Sosial.

“Seharusnya kita lihat dahulu, sebab akibat hutan saat ini rusak dan bagaimana hutan ke depan akan dipulihkan dan diperbaiki tanpa mengesampingkan maksud menyejahterakan masyarakat dan memberi penyadaran tata cara pengelolaan kawasan hutan,” ujar Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat Dedi Kurniawan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Mantan Ketua FK3I Nasional ini ini mengatakan balutan KHDPK ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat sekitar kawasan hutan yang bergantung hidup pada kawasan hutan.

Dedi mendorong KLHK segera merilis peta KHDPK atau titik hutan sebagai lampiran.

“Kami mendorong percepatan Peraturan Menteri atau Permen yang dapat memayungi KHDPK. Kekhawatiran kami akan tebang pilih kawasan yang ditetapkan dan akan kami pelajari setelah petanya diterbitkan,” ujar Dedi.

Sebagai pegiat hutan sosial, menurut Dedi, dirinya akan terus melakukan edukasi dan pemahaman pengelolaan hutan sesuai dengan kaidah-kaidah kehutanan.

Kehadiran regulasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus akan membawa banyak manfaat, salah satunya memperkuat perhutanan sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News