Regulasi Kontrak Kerja PPPK Harus Diubah, Jangan Samakan dengan Pemilu

jpnn.com, JAKARTA - Sistem kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah saatnya diubah.
Masa kontrak kerja PPPK jangan disamakan dengan pemilu yang setiap 5 tahun sekali berganti.
Ahmad Saifudin, guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 mengungkapkan jika masa kontrak tidak bisa dihapuskan karena aturan perundang-undangan sudah mengatur demikian, maka solusi lainnya bisa ditempuh pemerintah.
Salah satunya dengan mengubah pasal masa kontak di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Pasal masa kontrak PPPK kan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Nah, pasal ini sebaiknya diubah menjadi masa kontrak sampai batas usia pensiun (BUP)," kata Udin, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Sabtu (24/6).
Secara pribadi, Udin mengaku sangat mengapresiasi usulan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk menghapuskan masa kontrak kerja.
Eks koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah ini makin lega karena Komisi X DPR RI juga mendukung usulan Dirjen Nunuk.
Dia menilai saatnya regulasi tata aturan masa kontrak PPPK diubah, karena memang dinamikanya menuntut hal tersebut.
Ahmad Saifudin mendorong regulasi kontrak kerja PPPK harus diubah, jangan samakan dengan pemilu yang berganti setiap lima tahun
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT