Regulasi Kota Tua akan Direvisi

Regulasi Kota Tua akan Direvisi
Regulasi Kota Tua akan Direvisi
JAKARTA - Walikota Jakarta Barat Burhanuddin, berencana mengumpulkan stakeholder yang berhubungan dengan masalah Kota Tua. Para pihak tersebut akan diajak berdiskusi untuk tujuan merubah regulasi yang merugikan Kota Tua. Sebab sejumlah bangunan bersejarah dibiarkan roboh gara-gara terbentur aturan konservasi gedung tua yang begitu ketat.

Burhan mencoba upaya itu, meskipun pihaknya sebagai penguasa wilayah tapi tidak mempunyai kewenangan. Namun Pemkot Jakarta Barat memang benar-benar merasa prihatin dengan kondisi bangunan-bangunan peninggalan Belanda yang semakin terpuruk. Gambarannya, untuk mengecat bangunan saja harus melewati izin yang berbelit dan syarat dengan pungli.

Apalagi untuk merenovasi gedung-gedung tua, pemilik gedung harus terbentur dengan birokrasi yang ketat serta mengeluarkan kocek yang lebih dalam lagi. Akibatnya, banyak bangunan peninggalan Belanda yang terlantar hingga pada roboh satu persatu. Sementara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota dinilai seperti macan ompong yang tidak berfungsi apa-apa.

Keberadaannya sungguh ironis. Bukannya sebagai perawat atau pelindung bangunan bersejarah, sebaliknya UPT Kota Tua tidak lebih hanya sekadar saksi mata bangunan-bangunan kuno yang pada roboh karena digerus jaman. Akibat kepasifannya, Pemkot Jakarta Barat merasa perlu untuk bertindak.

JAKARTA - Walikota Jakarta Barat Burhanuddin, berencana mengumpulkan stakeholder yang berhubungan dengan masalah Kota Tua. Para pihak tersebut akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News