Regulasi Label BPA AMDK Galon Berpotensi Tambah Masalah Sampah Plastik

Regulasi Label BPA AMDK Galon Berpotensi Tambah Masalah Sampah Plastik
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo. Foto: Humas DPR RI

Begitu pula dengan sampah yang bersumber dari industri, yang sepatutnya dikembalikan ke industri untuk dikelola kembali.

Dengan begitu industri seharusnya mulai mengurangi wadah plastik sekali pakai dan lebih berinovasi kembali pada wadah plastik guna ulang.

“Persoalan sampah, terutama sampah plastik ini amat berkaitan erat dengan isu kesehatan masyarakat serta sosial dan ekonomi. Itulah tugas daripada DPR. Ketika ada hal-hal yang berdampak negatif kepada rakyat, terlepas diminta atau tidak diminta, DPR harus ambil peran. Perundangan yang berdampak negatif atau tidak relevan tentu harus dilakukan revisi dan sesuaikan," kata Firman Subagyo.

“Kami di Baleg DPR RI sedang melakukan pengkajian terhadap perundangan yang terkait dengan penanganan sampah. Karena dampak sampah plastik sekali pakai ini, tidak hanya sekadar banyak tetapi juga mengkhawatirkan terhadap aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan rakyat kita," kata dia.

Total sampah nasional yang tercatat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2021 telah mencapai 68,5 juta ton. Sekitar 17 persen dari jumlah tersebut merupakan sampah plastik sekali pakai.

Indonesia sendiri pada 2019 tercatat sebagai negara dengan buangan sampah plastik sekali pakai per kapita terbesar keenam di Asia Tenggara.

Salah satu yang mendorong masalah ini adalah gaya hidup massyarakat yang serba praktis, sehingga pemakaian plastik sekali pakai meningkat.

Musisi yang juga aktivis lingkungan, Agustinus Gusti Nugroho yang akrab disapa Nugie, juga mengomentari masalah sampah plastik ini.

Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan rencana pelabelan BPA galon AMDK guna ulang berbahan polikarbonat (PC) berpotensi menambah tumpukan sampah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News