Regulasi Pemicu Pertamina tak Maksimal
Jumat, 18 Mei 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Halim Kalla menilai, pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), sebagai pengganti UU 8 Tahun 1971, masih menyisakan masalah krusial. Hal itu menurut Halim Kalla, membuat Pertamina tidak bisa maksimal dalam melakukan tugasnya selaku operator. Dimana eksploitasi Migas kurang karena Pertamina lebih banyak mengurus masalah hilir, seperti pendistribusian dan pemasaran.
Diberlakukannya UU Migas ini telah menghilangkan sifat PT Pertamina sebagai regulator sekaligus operator dan Pertamina hanya ditempatkan sebagai operator.
"Saat ini tugas sebagai regulator dan pemangku Kuasa Pertambangan diserahkan kepada Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) yang berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN)," kata Halim Kalla dalam diskusi Minyak Untuk Rakyat di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat (18/5).
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Halim Kalla menilai, pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), sebagai pengganti
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok