Regulasi Pemicu Pertamina tak Maksimal
Jumat, 18 Mei 2012 – 18:01 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Halim Kalla (tengah) hadir sebagai salah satu pembicara dalam Diskusi Publik bertema MINYAK untuk RAKYAT. Hadir pula dalam diskusi di PP Muhammadiyah itu pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio (kiri) dan praktisi media Iwan Piliang (kanan). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Halim Kalla menilai, pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), sebagai pengganti UU 8 Tahun 1971, masih menyisakan masalah krusial. Hal itu menurut Halim Kalla, membuat Pertamina tidak bisa maksimal dalam melakukan tugasnya selaku operator. Dimana eksploitasi Migas kurang karena Pertamina lebih banyak mengurus masalah hilir, seperti pendistribusian dan pemasaran.
Diberlakukannya UU Migas ini telah menghilangkan sifat PT Pertamina sebagai regulator sekaligus operator dan Pertamina hanya ditempatkan sebagai operator.
"Saat ini tugas sebagai regulator dan pemangku Kuasa Pertambangan diserahkan kepada Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) yang berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN)," kata Halim Kalla dalam diskusi Minyak Untuk Rakyat di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat (18/5).
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Halim Kalla menilai, pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), sebagai pengganti
BERITA TERKAIT
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang