Regulasi Pemicu Pertamina tak Maksimal
Jumat, 18 Mei 2012 – 18:01 WIB
"Harusnya implementasi UU 22/2001, fokus disektor hulu Migas saja, sedangkan sektor hilir diatur secara terpisah. Kemudian peran BP dan BPH Migas perlu dievaluasi," terangnya.
Diakui Halim Kalla bahwa revisi UU Migas ini masih dalam tahap penyerapan aspirasi di DPR, dengan mengundang banyak kalangan untuk mendapat masukan.(Fat/jpnn)
JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Halim Kalla menilai, pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), sebagai pengganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasnur Internasional Shipping Raih Penghargaan The Best 6 Investortrust Companies 2024
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor