Regulasi Pemicu Pertamina tak Maksimal

Regulasi Pemicu Pertamina tak Maksimal
Anggota Komisi VII DPR RI Halim Kalla (tengah) hadir sebagai salah satu pembicara dalam Diskusi Publik bertema MINYAK untuk RAKYAT. Hadir pula dalam diskusi di PP Muhammadiyah itu pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio (kiri) dan praktisi media Iwan Piliang (kanan). Foto : Arundono/JPNN
"Harusnya implementasi UU 22/2001, fokus disektor hulu Migas saja, sedangkan sektor hilir diatur secara terpisah. Kemudian peran BP dan BPH Migas perlu dievaluasi," terangnya.

Diakui Halim Kalla bahwa revisi UU Migas ini masih dalam tahap penyerapan aspirasi di DPR, dengan mengundang banyak kalangan untuk mendapat masukan.(Fat/jpnn)


JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Halim Kalla menilai, pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), sebagai pengganti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News