Regulasi Pemicu Pertamina tak Maksimal
Jumat, 18 Mei 2012 – 18:01 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Halim Kalla (tengah) hadir sebagai salah satu pembicara dalam Diskusi Publik bertema MINYAK untuk RAKYAT. Hadir pula dalam diskusi di PP Muhammadiyah itu pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio (kiri) dan praktisi media Iwan Piliang (kanan). Foto : Arundono/JPNN
"Harusnya implementasi UU 22/2001, fokus disektor hulu Migas saja, sedangkan sektor hilir diatur secara terpisah. Kemudian peran BP dan BPH Migas perlu dievaluasi," terangnya.
Diakui Halim Kalla bahwa revisi UU Migas ini masih dalam tahap penyerapan aspirasi di DPR, dengan mengundang banyak kalangan untuk mendapat masukan.(Fat/jpnn)
JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Halim Kalla menilai, pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), sebagai pengganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat