Regulasi Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Masuk Tahap Persiapan
Jumat, 12 Agustus 2022 – 15:48 WIB

Rapat persiapan penyusunan Kepmendagri pemutakhiran data wilayah administrasi. Foto dokumentasi Kemendagri
Selain itu, lanjutnya, ditetapkannya Undang-Undang daerah otonom baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah untuk disesuaikan kode serta data wilayahnya menjadi salah satu penyebab revisi Kepmendagri.
"Ada tiga daerah otonom baru makanya perlu ada revisi Kepmendagri yang ada," pungkasnya. (esy/jpnn)
Persiapan penyusunan regulasi berupa Kepmendagri pemutakhiran data wilayah administrasi mulai berjalan.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran