Regulasi Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Masuk Tahap Persiapan 

Regulasi Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Masuk Tahap Persiapan 
Rapat persiapan penyusunan Kepmendagri pemutakhiran data wilayah administrasi. Foto dokumentasi Kemendagri 

Selain itu, lanjutnya, ditetapkannya Undang-Undang daerah otonom baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah untuk disesuaikan kode serta data wilayahnya menjadi salah satu penyebab revisi Kepmendagri. 

"Ada tiga daerah otonom baru makanya perlu ada revisi Kepmendagri yang ada," pungkasnya. (esy/jpnn)

Persiapan penyusunan regulasi berupa Kepmendagri pemutakhiran data wilayah administrasi mulai berjalan.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News