Regulasi Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Masuk Tahap Persiapan 

Regulasi Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Masuk Tahap Persiapan 
Rapat persiapan penyusunan Kepmendagri pemutakhiran data wilayah administrasi. Foto dokumentasi Kemendagri 

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Toponimi dan Batas Daerah telah melaksanakan persiapan penyusunan regulasi terkait pemberian serta pemutakhiran data.

Regulasi yang dimaksud adalah Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Persiapan penyusunan Kepmendagri itu dilaksanakan pada 10 Agustus 2022 dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Sugiarto.

Rapat tersebut dihadiri para pejabat struktural/fungsional dari lintas instansi, di antaranya Badan Informasi Geospasial, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pusat Statistik, Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Kemudian, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Biro Hukum – Setjen Kemendagri, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Bagian Perundang-undangan – Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Selain itu, juga para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Menurut Sugiarto, materi substansi pembahasan terkait draft beserta lampiran Kepmendagri tentang Perubahan Atas Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021. 

"Hal yang mendasari perubahan Kepmendagri dimaksud dikarenakan adanya usulan kode wilayah terhadap pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa, penghapusan dan penggabungan kelurahan & desa," ucap Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (12/8).

Persiapan penyusunan regulasi berupa Kepmendagri pemutakhiran data wilayah administrasi mulai berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News