Regulasi Sektor Perkebunan Saat Ini Sudah Tepat, tetapi RUU Cipta Kerja Sangat Berbahaya
Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, juga menyoroti dihapusnya aturan terkait perizinan yang termaktup pada pasal 45 Undang-Undang Perkebunan di RUU Cipta Kerja. Pasal 45 yang menyatakan:
(1) Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenuhi persyaratan:
b. izin lingkungan;
c. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan
d. kesesuaian dengan rencana Perkebunan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. usaha budi daya Perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan
b. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
Menurut Akmal, regulasi tentang perkebunan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan merupakan peraturan dasar yang ideal pada kondisi saat ini.
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta