Regulasi Sektor Perkebunan Saat Ini Sudah Tepat, tetapi RUU Cipta Kerja Sangat Berbahaya

Akmal menganggap dihapusnya klausul perizinan ini sangat mengada-ada. Karena bila klausul perizinan ini dihapus, maka akan membuka peluang pemegang izin berusaha terkait perkebunan untuk melakukan usaha perkebunan yang ugal-ugalan, tidak perduli lingkungan, kesesuaian ruang (tata ruang) dan lainnya.
"Aturan yang sudah sangat jelas saja kerap kali dilanggar. Apalagi bila kententuan perizinan dihapus, Pemerintah akan kehilangan alat control perizinan. Saya menyarankan dengan sangat sangat, jangan di hapus ketentuan masalah perizinan ini," ujar Akmal.
Akmal mengingatkan bahwa perubahan UU existing dalam RUU Cipta Kerja tidak boleh mengabaikan Undang-Undang yang sudah baik.
“Jangan sampai adanya RUU Cipta Kerja ini malah akan membuat negara ini bangkrut dan terjajah dalam perjanjian di atas kertas," tutup Andi Akmal Pasluddin.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Akmal, regulasi tentang perkebunan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan merupakan peraturan dasar yang ideal pada kondisi saat ini.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang