Rehabilitasi Nama, Rasmiah Ajukan PK

Jaksa Akan Eksekusi, tapi Tidak Ditahan

Rehabilitasi Nama, Rasmiah Ajukan PK
Rehabilitasi Nama, Rasmiah Ajukan PK
Hotma lantas memberi wejangan kepada jaksa dan penasihat hukum untuk tidak mengutamakan kemenangan dalam berperkara. Namun, mengedepankan factor keadilan bagi kedua bela pihak. Apalagi, memaksakan kasus seperti menyebut Rasmiah mencuri sop buntut juga selain piring.

Rasmiah yang ikut hadir angkat bicara. Dia mengaku kerap menjadi bulan-bulanan majikannya yang menjadi incaran debt collector. Bahkan, dia sering menjadi tameng kalau ada penagih hutang yang datang ke rumah majikannya di Ciputat, Tangerang Selatan. "Saya diminta bohong kalau majikan tidak dirumah," ucapnya.

Sebelum tuduhan pencurian piring muncul, Rasmiah sebenarnya pernah menjadi sasaran amarah Aisyah. Ceritanya, upaya Rasmiah untuk melindungi majikannya dari debt collector ketahuan. Gara-gara itu, dia mengaku dimarahi habis-habisan oleh Aisyah. Ujung-ujungnya, Rasmiah resah dan ingin mengundurkan diri. "Akhirnya dituduh mencuri piring, padahal itu hasil pemberian saat kena banjir," tuturnya.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin juga ikut menanggapi vonis MA itu. Dia menyebut vonis tersebut melukai semangat keadilan untuk menerapkan hukum acara terhadap pelaku tindak pidana ringan. "Perlu ada restorative justice. Jangan terlalu kaku memperlakukan mereka," terang Amir Syamsuddin di kantor Kemnkumham kemarin.

JAKARTA - Meski tidak harus meringkuk dibalik jeruji besi, nenek Rasmiah, 55, terpidana kasus pencurian enam piring, bakal mengajukan Peninjauan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News