Rehabilitasi Nama, Rasmiah Ajukan PK
Jaksa Akan Eksekusi, tapi Tidak Ditahan
Kamis, 02 Februari 2012 – 07:16 WIB
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh bahwa proses pengajuan kasasi terhadap Rasmiah binti Rawan sudah tepat. Kendati di pengadilan tingkat pertama dibebaskan murni, Wakil Jaksa Agung Darmono menilai bahwa jaksa berhak kasasi karena menganggap majelis hakim tidak tepat dalam putusannya.
"Jaksa memiliki alasan bahwa perkara itu bukan bebas murni. Karena itu, upaya hukum kasasi diperbolehkan karena itu bagian dari sistem," kata Darmono usai Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa di Pusdiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin (1/2).
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu mengakui, jaksa dimungkinkan untuk tidak mengajukan kasasi jika putusan di pengadilan negeri bebas. Tapi, sistem hukum di Indonesia mengharuskan kasasi ketika hukuman terdakwa tidak sesuai tuntutan. Lagi pula, selama jaksa bisa menunjukkan bahwa putusan Rasmiah tidak bebas murni kasasi bisa dilakukan.
Jaksa, kata Darmono, akan tetap mengeksekusi Rasmiah. Tapi, kemungkinan Rasmiah tidak akan dipenjara. "Putusan hakim sama dengan masa tahanan. Jadi pas dengan selama dia ditahan. Kalau dieksekusi, tinggal menandatangani berita acaranya saja," katanya. (dim/kuh/aga/ttg)
JAKARTA - Meski tidak harus meringkuk dibalik jeruji besi, nenek Rasmiah, 55, terpidana kasus pencurian enam piring, bakal mengajukan Peninjauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak KA Pandalungan
- Hamdalah, Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Maut
- Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok