Rehabilitasi Nama, Rasmiah Ajukan PK

Jaksa Akan Eksekusi, tapi Tidak Ditahan

Rehabilitasi Nama, Rasmiah Ajukan PK
Rehabilitasi Nama, Rasmiah Ajukan PK
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh bahwa proses pengajuan kasasi terhadap Rasmiah binti Rawan sudah tepat. Kendati di pengadilan tingkat pertama dibebaskan murni, Wakil Jaksa Agung Darmono menilai bahwa jaksa berhak kasasi karena menganggap majelis hakim tidak tepat dalam putusannya.

"Jaksa memiliki alasan bahwa perkara itu bukan bebas murni. Karena itu, upaya hukum kasasi diperbolehkan karena itu bagian dari sistem," kata Darmono usai Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa di Pusdiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin (1/2).

Mantan Kapusdiklat Kejagung itu mengakui, jaksa dimungkinkan untuk tidak mengajukan kasasi jika putusan di pengadilan negeri bebas. Tapi, sistem hukum di Indonesia mengharuskan kasasi ketika hukuman terdakwa tidak sesuai tuntutan. Lagi pula, selama jaksa bisa menunjukkan bahwa putusan Rasmiah tidak bebas murni kasasi bisa dilakukan.

Jaksa, kata Darmono, akan tetap mengeksekusi Rasmiah. Tapi, kemungkinan Rasmiah tidak akan dipenjara. "Putusan hakim sama dengan masa tahanan. Jadi pas dengan selama dia ditahan. Kalau dieksekusi, tinggal menandatangani berita acaranya saja," katanya. (dim/kuh/aga/ttg)

JAKARTA - Meski tidak harus meringkuk dibalik jeruji besi, nenek Rasmiah, 55, terpidana kasus pencurian enam piring, bakal mengajukan Peninjauan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News