Rehal Al-Qur'an Bentuknya Berbeda, Mencurigakan, Dibongkar, Parah

Rehal Al-Qur'an Bentuknya Berbeda, Mencurigakan, Dibongkar, Parah
Pengiriman barang terlarang berupa sabu digagalkan Polres Cianjur pada Sabtu (10/4). Foto: Hakim/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu.

Modus yang dilakukan tersangka Angga Nugraha (26) dan Vivik Aly Zulfikar (25) dengan cara narkoba disimpan di rehal atau tempat untuk menaruh Al-Qur'an.

Percobaan tersebut sudah dilakukan tersangka dua kali, namun nahas pada Sabtu (10/4), pengiriman barang terlarang tersebut digagalkan petugas.

Rehal dibongkar berbentuk kotak oleh kedua tersangka dan memasukkan empat bungkus sabu-sabu di plastik.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, pengakuan tersangka barang tersebut berasal dari wilayah Cipanas.

Barang tersebut dibayar oleh penghuni Lapas Cianjur.

“Kami sudah melakukan penyelidikan satu bulan lalu, karena kami sudah mengamankan napi yang ada di lapas dan positif narkoba saat tes urine. Maka kami lakukan penyelidikan, ternyata benar akan ada yang memasukan kembali ke dalam lapas,” ujar Ali.

Polisi langsung menelusuri kasus tersebut dan akhirnya mendapatkan informasi pengiriman melalui rehal yang didesign agar cukup untuk menyimpan sabu-sabu.

Angga Nugraha dan Vivik Aly Zulfikar mendesain rehal Al-Qur'an untuk menyimpan barang terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News