REI Lakukan Kajian Konsep Hunian Berimbang

REI Lakukan Kajian Konsep Hunian Berimbang
REI Lakukan Kajian Konsep Hunian Berimbang

"Dulu konsep 1:3:6 berdasarkan tipe, jadi enam rumah sederhana yang dibangun bisa memiliki tipe 70. Nah kalau sekarang berdasar patokan harga. Padahal penentuan harga jual itu menjadikan konsep hunian berimbang sulit diterapkan. Tidak semua kota bisa menerapkan harga tersebut," tandas Eddy.

Sedangkan terkait harga rusunami (rumah susun sederhana milik) yang ditetapkan menjadi Rp 9 juta per meter, dinilai belum sesuai dengan kondisi sekarang. Apalagi dicontohkan seperti di Jakarta, harga tanah sudah melambung. Selain itu, rusunami juga belum mendapat persetujuan untuk pembebasan PPN.

Dalam menerapkan hunian berimbang, pihaknya juga kerap terbentur dengan peraturan daerah. Yaitu menyangkut rencana tata ruang dan wilayah dan perizinan. Sebab, kebanyakan pemerintah daerah sudah membuat aturan berbeda dengan ketentuan kementerian perumahan rakyat.

Tidak hanya itu, pengembang di daerah juga menghadapi persoalan listrik. Sebagaimana diketahui, REI Jatim mengeluhkan untuk sementara waktu PLN tidak melayani sambungan baru karena terkendala dana subsidi yang belum cair. Eddy menanggapi, pihaknya sedang berkoordinasi dengan PLN untuk membahas persoalan tesebut. "Kami juga sudah bertemu dengan pejabat Bank Indonesia dan mengkritisi tentang LTV (loan to value). Mereka merespons baik," ungkapnya.

Eddy melanjutkan, walau menghadapi berbagai persoalan target pembangunan rumah sederhana tidak terpengaruh. Bahkan ia optimistis pembangunan bisa lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 120 ribu unit rumah sederhana.

"Saat ini dari total pembangunan rumah baru, sebanyak 80 persen di antaranya merupakan rumah murah. Hingga sekarang secara nasional sudah 20 ribu rumah yang dibangun. Kami berusaha memenuhi target, apalagi ketentuan pembebasan PPN baru saja keluar," tukasnya.

Wakil Ketua REI Jatim periode 2011-2014 Nur Wahid mengusulkan, selain pembebasan PPN, perlunya pemberlakuan pajak progresif untuk rumah subsidi. Naiknya batasan harga membuat harga rumah bersubsidi minimal Rp 105 juta.

Sedangkan rumah dengan harga di atas Rp 100 juta dikenai PPh sebesar 5 persen. Sedangkan kalau di bawah itu sebesar 1 persen. "Sebaiknya progresif, di atas Rp 100 juta cukup dikenai PPh 2 persen. Jadi, tidak langsung 5 persen," jelasnya.

SURABAYA - Persoalan penerapan hunian berimbang yang membelit sejumlah pengembang perumahan di tanah air ditindaklanjuti oleh REI (Real Estate Indonesia).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News