REI Yakin Insentif PPN Bikin Pasar Properti Kembali Bergairah
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor perumahan berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan mulai Maret hingga Agustus 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 menyatakan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar dikenakan 50 persen.
Salah satu alasan pemberian insentif ini adalah kontribusi sektor properti kepada Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus meningkat dari hanya 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.
Namun, pandemi COVID-19 telah menyebabkan sektor properti mengalami kontraksi hingga tercatat minus 2 persen pada 2020. Sektor konstruksi juga mengalami pertumbuhan minus 3,3 persen dalam periode ini. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyakini pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah kepada sektor perumahan
Redaktur & Reporter : Adil
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS
- Paramount Land Menghadirkan New Matera Residence, Harga Mulai Rp 7,2 Miliar
- Ary Ginanjar Berikan Training ESQ Gratis untuk Dharma Wanita Kemenko Perekonomian