REI Yakin Insentif PPN Bikin Pasar Properti Kembali Bergairah

REI Yakin Insentif PPN Bikin Pasar Properti Kembali Bergairah
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha/am.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor perumahan berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan mulai Maret hingga Agustus 2021.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 menyatakan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar dikenakan 50 persen.

Salah satu alasan pemberian insentif ini adalah kontribusi sektor properti kepada Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus meningkat dari hanya 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.

Namun, pandemi COVID-19 telah menyebabkan sektor properti mengalami kontraksi hingga tercatat minus 2 persen pada 2020. Sektor konstruksi juga mengalami pertumbuhan minus 3,3 persen dalam periode ini. (ant/dil/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyakini pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah kepada sektor perumahan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News