Rekam E-KTP Tidak Harus ke Kantor Disdukcapil
Minggu, 02 Oktober 2016 – 00:09 WIB
“Untuk satu alat ini kita maksimalkan melayani hingga 60 orang. Tapi dalam benerapa hari ini Alhamdulillah antrean sedikit berkurang. Mungkin karena deadline perekaman di perpanjang," jelasnya. (pri/sam/jpnn)
PALANGKA RAYA – Warga tidak harus tidak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini