Rekam E-KTP Tidak Harus ke Kantor Disdukcapil
Minggu, 02 Oktober 2016 – 00:09 WIB

Layanan perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com
“Untuk satu alat ini kita maksimalkan melayani hingga 60 orang. Tapi dalam benerapa hari ini Alhamdulillah antrean sedikit berkurang. Mungkin karena deadline perekaman di perpanjang," jelasnya. (pri/sam/jpnn)
PALANGKA RAYA – Warga tidak harus tidak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal