Rekam E-KTP Tidak Harus ke Kantor Disdukcapil

Rekam E-KTP Tidak Harus ke Kantor Disdukcapil
Layanan perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

“Untuk satu alat ini kita maksimalkan melayani hingga 60 orang. Tapi dalam benerapa hari ini Alhamdulillah antrean sedikit berkurang. Mungkin karena deadline perekaman di perpanjang," jelasnya. (pri/sam/jpnn) 

 


PALANGKA RAYA –  Warga tidak harus tidak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News