Rekaman Setya Novanto Dianggap Hanya Petunjuk, Bukan Bukti
Rabu, 25 November 2015 – 12:09 WIB
JAKARTA - Rekaman percakapan yang diduga suara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih diperdebatkan. Penyebabnya karena rekaman tersebut tidak utuh.
Diketahui, rekaman itu sebenarnya lebih panjang dari transkrip yang menjadi bukti laporan pengaduan, yakni 120 menit. Sedangkan di flash disc hanya 11:38 menit, sehingga masih kurang 100 menit lagi.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menilai bahwa rekaman atau penyadapan yang dilakukan secara sepenggal-penggal hanya bisa sebagai petunjuk, bukan sebagai alat bukti, sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
"Rekaman itu harus secara komplit A sampai Z dan perlu dilakukan uji lab apakah rekaman itu terputus durasinya terpenggal, diedit atau secara utuh. Kalau sudah diedit, dia hanya bisa dijadikan petunjuk tidak bisa jadi alat bukti," katanya, Rabu (25/11).
JAKARTA - Rekaman percakapan yang diduga suara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diserahkan
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Pesan Menteri Dito untuk HMI saat Dies Natalis ke-77 di Pos Bloc
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah