Rekapitulasi Suara Pemilu di Papua Baru Mencapai 30 Persen

Rekapitulasi Suara Pemilu di Papua Baru Mencapai 30 Persen
Ketua dan Komisioner KPU Papua bersama Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun saat memantau pelaksanaan pemilihan pada salah satu tps di Kota Jayapura, Papua. (ANTARA/Qadri Pratiwi)

jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyebutkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru mencapai 30 persen.

Pihaknya pun optimistis pleno tingkat provinsi bisa dilakukan sesuai jadwal.

Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan saat ini sebagian besar kabupaten/kota sudah mulai melaksanakan pleno rekapitulasi suara pemilu.

"Semua sudah mulai yakni Kabupaten Sarmi, Biak, Mamberamo Raya, Keerom, Supiori, Waropen, Yapen, Jayapura dan Kota Jayapura," katanya.

Menurut Steve, diharapkan semua dapat selesai pada Sabtu (2/3) kemudian dilanjutkan pleno tingkat provinsi pada 5 Maret mendatang.

“Kami harap besok sudah selesai tingkat kabupaten/kota jika terlambat paling tidak satu atau dua hari saja karena KPU diberi batas waktu sampai 10 Maret sudah harus selesai," ujarnya.

Dia menjelaskan pleno rekapitulasi suara pemilu di kabupaten/kota sedikit terlambat karena ada beberapa kendala seperti pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan lainnya.

“Itu yang menghambat sehingga membuat pleno tidak digelar lebih awal tapi kami berharap semoga seluruhnya bisa berjalan sesuai target waktu yang ditetapkan,” katanya.

Dia menambahkan karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat jangan percaya dengan hasil yang belum di sahkan oleh KPU RI.

"Silakan pihak manapun membuat analisa, namun yang jelas penetapan itu ada di tangan KPU RI apalagi prosesnya sekitar dua sampai tiga minggu lagi baru dilakukan penetapan anggota DPR RI terpilih," ujarnya. (antara/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Papua saat ini baru mencapai 30 persen.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News