Rekategori Membuat Tarif PDAM Seribu Pelanggan Berubah

Rekategori Membuat Tarif PDAM Seribu Pelanggan Berubah
Ilustrasi layanan PDAM. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah pelanggan PDAM melayangkan protes karena tagihan airnya melonjak bulan ini. Mereka tidak tahu bahwa kategori pelanggan mereka telah diubah ke level yang lebih mahal. Slamet Rahardi, warga Sidotopo Wetan, misalnya. Awalnya, kategori langganannya adalah 4B. Tergolong pelanggan rumah tangga dengan lebar jalan di depan rumah 6,5 sampai 15 meter. 

Daya listriknya 2.200 VA-4.400 VA dan NJOP berkisar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Oleh PDAM kategorinya diubah menjadi pelanggan 3B. "Tadi dibilangi sama Mbak-nya (customer service, Red) tentang perubahan itu. Idealnya, perubahan seperti ini harus disosialisasikan dulu," kata Slamet di kantor PDAM di Jalan Mayjen Prof dr Moestopo kemarin (3/9). 

Selama ini Slamet membayar air dengan harga Rp 3.500 per meter kubik setelah pemakaian lebih dari 20 meter kubik. Setelah kategori tarifnya dinaikkan jadi 3B, dia harus membayar Rp 6 ribu per meter kubik Rekening airnya bulan ini mencapai Rp 400 ribu. Yang dia persoalkan sebenarnya bukan besarannya. Namun, kenaikan tersebut tidak dibarengi dengan ketersediaan air. "Berapa pun saya bayar asal airnya mengalir. Nah, ini air mati, tapi bayar mahal," kata dia.

Kategori tarif Slamet berubah karena fungsi bangunannya beralih dari rumah ke kos-kosan. Tarifnya memang lebih mahal. Itu setara dengan warnet, salon kecantikan, gym, laundry, rumah sakit swasta kategori kecil, industri rumah tangga, hotel nonbintang, guest house, kafe, katering, hingga apotek. Jika kenaikan tersebut disosialisasikan lebih awal, Slamet bisa menaikkan tarif kos-kosannya. 

Dirut PDAM Mujiaman Sukirno menerangkan, rekategori tarif berjalan sejak 2008. Awal Agustus, hal tersebut juga dilakukan. Menurut dia, PDAM harus menerapkan tarif sesuai dengan guna persil. Kali ini ada lebih dari 1.000 pelanggan yang terkena rekategori. Imbasnya, tagihan yang harus dibayar juga berlipat. "Jika dulu rumah, ternyata sekarang kos-kosan. Tentu tarifnya beda," kata dia.

Namun, langkah tersebut membuat pelanggan protes. Tidak ada sosialisasi dalam perubahan tarif itu. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hal tersebut salah. Konsumen berhak tahu harga barang atau jasa yang bakal dia beli.

Mujiaman meminta seluruh pelanggan melihat kode tarif mereka melalui aplikasi PDAM yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Pelanggan bisa memasukkan kode rekening dan membandingkan tagihan rekening setiap bulan. 

Jika ada perubahan kode tarif, pelanggan diminta mengecek. Jika tidak sesuai, PDAM membuka pintu pengaduan bagi pelanggan. Untuk memudahkan, Mujiaman menyediakan layanan customer service bebas pulsa di 08001926666. "Nggak perlu datang, kasihan. Nggak usum," katanya.

Kategori tarif Slamet berubah karena fungsi bangunannya beralih dari rumah ke kos-kosan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News