Rekayasa Lelang BOII Diduga Dilakukan Secara Kolektif Kolegial dan Tanpa SOP

Rekayasa Lelang BOII Diduga Dilakukan Secara Kolektif Kolegial dan Tanpa SOP
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Usai sidang, saksi korban Khisor mengatakan Bank of India Indonesia merasa kebal hukum dan menduga Sinbad memberi keterangan bohong, karena mengatakan tidak tahu atas kasus tersebut.

"Dia yang memberi kuasa tahun 2018 untuk menagih lagi Rp8,1 miliar, termasuk lapor ke Polisi dan dia sempat mengundang saya untuk bertemu pada tahun 2016 di Apartment Ambasador untuk membahas kasus lelang tersebut," ungkap Dirut PT RK itu.

"Atas keterangan ketiga saksi ini, semakin menguatkan bahwa terdakwa tidak sendiri, silahkan Anda simpulkan sendiri arti kolektif kolegial dan tanpa direstruktur, serta dilelang murah tanpa diapraisal dan masih menagih lagi,” tambah Khisore.

Sementara itu, ketiga saksi menolak dikonfirmasi kembali atas keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Mereka langsung bergegas menghindari wartawan yang meliput jalannya persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa Ningsih merupakan residivis tindak pidana perbankan yang kembali terjerat perkara serupa.

BACA JUGA: Terapis Bercelana Pendek Ditemukan Tewas di dalam Kardus Kulkas

Selain Ningsih, 20 orang tersangka lainnya yang diduga telah merekayasa lelang atas agunan kredit PT RK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri.(dkk/jpnn)

Sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati, mantan Dirut Bank of India Indonesia (BOII) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News