Sengketa Villa Kozzy Seminyak Makin Ruwet

Sengketa Villa Kozzy Seminyak Makin Ruwet
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, DENPASAR - Ningsih Suciati, mantan Dirut Bank of India menggugat Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang praperadilan.

Dalam surat gugatan praperadilan tertanggal 25 Oktober 2017 itu, Ningsih menilai penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan tindak pidana perbankan tidak sah.

Patut diduga dalam materi hukum pada praperadilannya ada unsur dengan sengaja mengalihkan isu hukum.

Yaitu masalah SID bank dan faktanya bukan materi pokok yang dilaporkan oleh pihak korban (adanya pengalihan isu hukum ).

Gugatan praperadilan Ningsih ini dinilai aneh dan janggal. Pasalnya, penetapan statusnya sebagai tersangka itu dikarenakan adanya juga putusan atau penetapan dari PN Denpasar beberapa waktu lalu yang mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan Rita.

Dengan demikian, Ningsih diasumsikan memperaperadilankan hasil keputusan praperadilan PN Denpasar, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Masalah ini berawal dari tindakan Rita yang melaporkan Ningsih Suciati ke Polda Bali beberapa waktu lalu atas dugaan melakukan tindak pidana perbankan.

Khususnya dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum terkait tentang tidak adanya ketaatan pada peraturan dalam UU tentang Perbankan dan peraturan BI dan dalam proses lelang secara keseluruhan diduga telah melanggar peraturan PMK dan ketentuan UU ttg Hak Tanggungan.

Tersangka sengketa justru mengajukan gugatan atas keputusan praperadilan PN Denpasar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News