Sengketa Villa Kozzy Seminyak Makin Ruwet

Sengketa Villa Kozzy Seminyak Makin Ruwet
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dalam hal ini terkait lelang Villa Kozzy di Seminyak, Kuta-Bali beberapa waktu lalu.

Setelah diperiksa, Ningsih sempat ditetapkan statusnya sebagai tersangka sejak pada 15 Desember 2011.

Namun, dalam perkembangannya, Polda Bali kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Juni 2014 terkait dengan perkara perbankan yang diadukan Rita tersebut.

Menyikapi adanya SP3 itu, Rita kemudian mempraperadilankan Polda Bali ke PN Denpasar dengan No 05/pid pra/2016/PN Dps, sehingga akhirnya turun keputusan atau penetapan dari PN Denpasar tertanggal 29 Maret 2016.

Dalam putusannya PN Denpasar menilai penerbitan SP3 tidak sah.

Selanjutnya PN Denpasar memerintahkan Polda Bali agar membuka atau melanjutkan penyidikan kembali laporan Rita terkait dugaan tindak pidana perbankan dengan dugaan Ningsih Suciati dkk sebagai tersangka.

Dalam hal ini, setelah penyidikan ulang Polda Bali kembali memeriksa dan menetapkan Ningsih sebagai tersangka karena adanya putusan praperadilan dari PN Denpasar, dan pihak Polda Bali telah menerbitkan SPDP atas kasus tersebut,dan telah diterbitkan P19 oleh Kejaksaan Tinggi,Bali.

Namun ternyata, Ningsih justru mempraperadilankan Polda Bali. Sidang gugatan praperadilan Ningsih harusnya digelar pada 28 November ini tapi tertunda.

Tersangka sengketa justru mengajukan gugatan atas keputusan praperadilan PN Denpasar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News