Rekening FPI Dibekukan Pemerintah, Kubu Rizieq Sebut Uang Puluhan Juta Menghilang, Siapa yang Ambil?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Tak hanya dibubarkan, aset sampai rekening juga dibekukan oleh pemerintah
Aziz Yanuar selaku mantan tim hukum FPI yang juga kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq mengatakan, rekening yang dibekukan pemerintah jumlahnya hanya satu.
"Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah digarong," kata Aziz kepada JPNN, Senin (4/1).
Namun Aziz tidak mau menuduh pihak mana yang telah menggarong uang di rekening FPI.
"Saya tidak tahu sama siapa, tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit," terang Aziz.
Diketahui, ormas FPI yang berdiri sejak 1998 dibubarkan pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD resmi melarang semua aktivitas FPI.
Pemerintah menyatakan FPI saat ini tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan melarang setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
Aziz Yanuar menyebut ada uang puluhan juta rupiah di rekening FPI yang dibekukan pemerintah dan tak diketahui keberadaannya.
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi