Rekening Haji Dipisah dari Kemenag
Usalan di Revisi UU Haji
Minggu, 11 Desember 2011 – 20:09 WIB
Selama ini persoalan seputar penyelenggaraan sudah menumpuk. Mulai dari pelayanan haji yang tidak pernah memuaskan hingga penumpukan waiting list makin panjang. Dengan revisi ini diharapkan muncul perbaikan pengelolaan penyelengaraan ibadah haji.
Baca Juga:
"Saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panja Komisi VIII," tambahnya.
Terkait fungsi pengawasan pengelolaan dana-dana yang berkaitan dengan ibadah haji seperti BPIH. Juga dana optimalisasi bunga dari dana setoran awal haji dan dana abadi umat, dalam revisi UU No 13/2008 ini akan diusulkan penambahan Bab tentang audit keuangan penyelengaraan ibadah haji.
“Perlu diberikan kewenangan bagi BPK untuk melakukan audit dan pengawasan keuangan ibadah Hhji,” tegasnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU sebagai revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Bahkan, RUU ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat