Rekening Haji Dipisah dari Kemenag

Usalan di Revisi UU Haji

Rekening Haji Dipisah dari Kemenag
Rekening Haji Dipisah dari Kemenag
Selama ini persoalan seputar penyelenggaraan sudah menumpuk. Mulai dari pelayanan haji yang tidak pernah memuaskan hingga penumpukan waiting list makin panjang. Dengan revisi ini diharapkan muncul perbaikan pengelolaan penyelengaraan ibadah haji.

"Saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panja Komisi VIII," tambahnya.

Terkait fungsi pengawasan pengelolaan dana-dana yang berkaitan dengan ibadah haji seperti BPIH. Juga dana optimalisasi  bunga dari dana setoran awal haji dan dana abadi umat, dalam revisi UU No 13/2008 ini akan diusulkan penambahan Bab tentang audit keuangan penyelengaraan ibadah haji.

“Perlu diberikan kewenangan  bagi BPK  untuk melakukan audit dan pengawasan keuangan  ibadah Hhji,” tegasnya.(Esy/jpnn)

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU sebagai revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Bahkan, RUU ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News