Rekening Haji Dipisah dari Kemenag

Usalan di Revisi UU Haji

Rekening Haji Dipisah dari Kemenag
Rekening Haji Dipisah dari Kemenag
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU sebagai revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Bahkan, RUU ini dijadikan prioritas utama 2012.

"Penyelenggaraan haji tidak juga membaik, bahkan tambah buruk. Karenanya revisi RUU haji, menjadi prioritas pembahasan tahun depan," kata anggota Komisi VIII DPR RI KH Abdul Hakim dalam keterangan persnya, Minggu (11/12).

Salah satu solusi yang akan ditawarkan untuk pembenahan penyelenggaraan haji dalam revisi UU ini adalah membentuk  badan khusus di luar pemerintah untuk melakukan pengelolaan ibadah haji.

"Selain itu, perlu dipisah rekening penyelenggaraan haji dengan Kementerian Agama," ujarnya.

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU sebagai revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Bahkan, RUU ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News