Rekomendasikan Penetapan Status Siaga Lebih Dini di Aceh

Rekomendasikan Penetapan Status Siaga Lebih Dini di Aceh
Rakor karhutla di Aceh. Foto: Humas KLHK

Beberapa rekomendasi muncul sebagai hasil dari pertemuan tersebut di antaranya mendorong Gubernur Aceh dan bupati yang daerahnya rawan karhutla agar segera menetapkan status siaga lebih dini.

Bambang menekankan bahwa dengan status siaga tersebut, instansi terkait di pusat dapat menyiapkan bantuan dukungan.

Selanjutnya, Bambang menghimbau agar Pemerintah Daerah mensosialisasikan PLTB sesuai UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian No. 05/Permentan/KB410/I/2018 tentang Pengolahan Lahan Tanpa Bakar.

Selain itu, Pemda juga diimbau untuk meningkatkan kegiatan patroli lapangan bagi aparat yang tergabung dalam satgas karhutla untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah rawan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari satelit NOAA, terdapat perbandingan total jumlah hotspot pada periode 1 Januari - 21 Maret di tahun 2018 dan 2019.

Pada tahun 2019, satelit NOAA mencatat jumlah hotspot sebanyak 274 titik, sementara pada periode yang sama di tahun 2018 jumlah hotspot sebanyak 356 titik. Hal ini mengindikasikan terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 82 titik atau 23,03%. (adv/jpnn)


Rakor membahas karhutla di Aceh merekomendasikan penetapan status siaga lebih dini.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News